Para ahli fikih berpendapat hukum wakaf adalah mandub (mustahab), yaitu suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya. Sumber masyru’ (legitimasi) wakaf dan sejarahnya dalam Islam adalah Al-Quran, Sunnah dan respons sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW. Pusat Pengelola Dana Sosial dan Nazhir Universias Airlangga memiliki peran untuk mengimplementasikan gerakan wakaf ini. Pada kegiatan yang bertajuk suksesi crowdfunding wakaf pada generai zilenial sebagai pelopor social movement bekerjasama dengan OCBC NISP Syariah sebagai bentuk kolaborasi bersama untuk mengelorakan gerakan wakaf. Acara ini telah sukses menarik minat generesai Z dan Milenial untuk ikut dalam kegiatan wakaf yang dikelola oleh PUSPAS dan Nazhir Unair. Buktinya adalah terdapat 150 peserta yang mengikuti agenda ini melakukan donasi Wakaf melalui program GEBU, nilai ini merupakan amanah bagi PUSPAS dan Nazhir UNAIR untuk mampu mengelola dan menyalurkan dana yang sudah terkumpul. Acara ini dilaksanakan pada hari senin tanggal 10 April 2023 yang juga menjadi rangkaian acara Kemilau Ramadhan 1444H. Seminar ini ditempatkan di Gedung ASEEC Tower Universitas Airlangga. Selain itu penyampaian materi dari OCBC NISP Syariah telah mampu menghipnotis peserta Gen Z untuk melaksanakan gerakan wakaf tunai ini. Bapak Badai S. Djatmiko, ACSI, CFP, IFP yaitu product dan business development head OCBC NISP Syariah membawakan materi Gen Milenial dan Gen Z inisiatyor kepedulian di erdigital leadership mampu menumbuhkan keadaran sosial dan kesadaran akhirat sebagai investasi yang abadi. Bapak Badai mengatakan “Social Funding melalui kegiatan ZISWAF adalah bukan persoalan jumlah yang didonasikan dan bukan soal generasi yang belum mapan secara ekonomi, akan tetapi adalah persoalan kesadaran sosial dan investasi akhirat yang kekal”. Sehingga dengan kondisi demografi masyarakat yang berkembang antara 2020-2035 merupakan generasi Milenial dan Generasi Z dilatih untuk sadar sosial melalui kemudahan wakaf tunai yang berkembang saat ini. Dengan begitu jika generasi Milenial dan gen Z besar harapanya mengelorakan dan mengimplementasikan gerakan wakaf ini perlu juga melihat kualitas dan transparansi pengelola dan penyalur ZISWAF. Pusat Pengelola Dana Sosial dan Nazhir UNAIR merupakan unit kerja di Universitas Airlangga yang memiliki tugas sebagai pengelola dan penyalur ZISWAF yang berbadan hukum. Selama kurang lebih 3 tahun berturut-turut lemabaga ini memperoleh leporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sehingga dalam proses management wakaf di lingkungan perguruan tinggi negeri yang menjadi subtopik kedua dalam acara seminar ini disampaikan langsung oleh Dr. Wisudanto, S.E., M.M., CFP, ASPM selaku Ketua PUSPAS. Tidak mudah dalam mengelola dana umat dan dana sosial yang dilaksanakan di lingkup perguruan tinggi. Apalagi dihadapkan dengan aspek percepatan transaksi menggunakan teknologi telah mempermudah gerakan wakaf ini melalui QRIS. Dengan begitu jika lembaga seperti PUSPAS dan Nazhir UNAIR tidak mampu mengikuti perkembangan zaman era Society 5.0, maka akan kehilangan kesempatan untuk memperluas kebermanfaatan dan kemaslahatan lembaga. Tentu dalam pelaksanaannya lembaga ini memiliki tantangan karena berada pada lingkup perguruan tinggi yang notabene budaya akademisi dan inovasi selalu mengalami percepatan perubahan. oleh karena itu, inovasi yang dilakukan oleh PUSPAS dan Nazhir Unair seperti aplikasi D’Amerta hingga Program wakaf pendidikan Pesantren Mahasiswi Griya Khadijah. Acara ini ditutup dengan buka puasa bersama dan pelaksanaan gerakan wakaf tunai seribu rupiah setiap orang.
Baca Selengkapnya